Pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Abu Bakar Ba'asyir mendengarkan pembacaan vonis untuk dirinya. Reuters/Supri.
Hakim menilai Ba'asyir terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Reuters/Supri.
Terhadap vonis ini, Abu Bakar Ba'asyir langsung menyatakan banding. Reuters/Supri.
Ba'asyir menunggu sidang di ruang tahanan PN Jaksel. Reuters/Supri.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/06/16/200955/1662099/157/1/baasyir-divonis-15-tahun-penjara?p991101462
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih untuk tidak melakukan SPAM
Baca juga artikel menarik yang lainnya di :
http://veiledveiled.blogspot.com/