170 warga negara asing (WNA) ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam kejahatan cybercrime, Kamis (9/6/2011). Sebelum dibawa ke Kantor Imigrasi Kemenkumham, para WNA dikumpulkan di pondok Nirwana yang letaknya tepat di belakang Kantor Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Ratusan orang warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kejahatan cybercrime ini diamankan pihak kepolisian dari sepuluh lokasi yang berbeda.
170 WNA yang ditangkap tersebut 73 Orang WN China dan 97 orang WN Taiwan. Dari total 170 orang tersebut, 120 orang berjenis kelamin pria sementara sisanya perempuan.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/06/09/225648/1657182/157/1/polisi-bekuk-170-wna-sindikat-cybercrime
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih untuk tidak melakukan SPAM
Baca juga artikel menarik yang lainnya di :
http://veiledveiled.blogspot.com/