Jemur Ikan Asin di MK

Written By Jandika on Sunday, June 19, 2011 | 1:00:00 PM



2 orang aktivis melakukan aksi damai dengan menjemur ikan asin di halaman gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/6/2011). Aksi teatrikal ini bersamaan dengan pembacaan putusan uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil.
Jemur Ikan Asin di MK
Aksi teatrikal yang digelar ini bersamaan dengan pembacaan putusan uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil.
Jemur Ikan Asin di MK
Satu per satu ikan asin tersebut dijemur di depan gedung MK. Aksi unik ini cukup membuat pengunjung gedung MK tersenyum.

Jemur Ikan Asin di MK
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, 17, 19, 20, 21, 22, Pasal 23 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 50, 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71 serta 75 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.






sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/06/17/085858/1662240/157/1/jemur-ikan-asin-di-mk
 

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih untuk tidak melakukan SPAM
Baca juga artikel menarik yang lainnya di :
http://veiledveiled.blogspot.com/

Tips Unik

Daftar Postingan