Musim mudik sudah dimulai, banyak dari kita yang akan menggunakan
kendaraan bermotor untuk melakukan tradisi tahunan ini, nah demi untuk
keselamatan, juga untuk menghemat biaya mudik ada baiknya kita
mengetahui tentang apa - apa saja yang menjadikan pelanggaran di jalan
raya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berikut ini
“Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran “
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
yang disayangin, apa emang kalo langsung ngelanggar langsung kena tilang? ga make peringatan dulu, dikasih tau dulu .. mungkin ada polisi bijak disini yang baca.. mohon sharingnya, apakah begitu sekali melanggar langsung dikenakan tilang
“Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran “
1. Setiap Orang Mengakibatkan
gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi
isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna
jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.
2. Setiap
Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri
sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan
tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk :
Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan
arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.
3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak
membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal
288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.
b. Tidak
memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki
Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.
c. STNK
/ STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau
STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5)
huruf a. Rp. 500.000.
d. TNKB
tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
500.000.
e. Perlengkapan
yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi
perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain
; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.
f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.
g. lampu
utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan
kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000
h. Cara
penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata
cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat
(6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000
i. Ranmor
Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak
dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan
tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000
j. Gerakan
lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti
dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000
k. Kecepatan
Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi
atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl
115 hrf (a) 500.000
l. Membelok
atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo
pasal 112 (1). 250.000
m. Berpindah
lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan
ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat
(2) 250.000
n. Melanggar
Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang
dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl
106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000
o. Melanggar
Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan
dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf
(c) 500.000
p. Mengemudi
tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh
suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di
jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000
q. Diperlintasan
Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara
Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi,
Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat
lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000
r. Berhenti
dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat
peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam
keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000
s. Hak
utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend
bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan
bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a) Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b) Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c) Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
d) Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara RepublikIndonesia;
e) Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;
f) Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g) Konvoi
dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas
Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf
(f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000
t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000
4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan
Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga
pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada
kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000
b. Sabuk
Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi
tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000
c. Ranmor
Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk
keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000
d. Persyaratan
Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :Kaca Spion,
Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi
badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca
depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000
e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a) Emisi Gas Buang ;
b) Kebisingan suara
c) Efisiensi sistem rem utama;
d) Efisiensi system rem parkir;
e) Kincup Roda Depan;
f) Suara Klakson;
g) Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h) Radius putar;
i) Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j) Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000
5.
Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk
Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat
(6) 250.000
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a) Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000
b) Tidak
singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam
trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000
c) Tanpa
ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang
dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000
d) Tanpa
Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan
orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b).
500.000
e) IjinTrayek
Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000
f) Pengunaan
jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk
menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah
arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000
g) Turun
Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan /
atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d)
250.000
h) Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000
i) Mengetem,
menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek
Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem,
menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati
jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo
pasal (126) 250.000
j) Ijin
khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu,
tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan
atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk
keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000
7.
Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat
keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo
ps106 (5) hrf (c) 500.000
8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku
Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk
dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala.
Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000
c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000
d. Surat
Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan
dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000
9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata
Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara
pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1)
500.000
b. Buku
Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk
dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala.
Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000
10. Pengemudi yg
mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak
memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang,
parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi
terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp.
500.000
11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000
b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000
c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000
d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000
e. Persyaratan
Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,
meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk
arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan
kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48
ayat (2) dan ayat (3) 250.000
12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
a. Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
b. Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau - Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.00013. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
yang disayangin, apa emang kalo langsung ngelanggar langsung kena tilang? ga make peringatan dulu, dikasih tau dulu .. mungkin ada polisi bijak disini yang baca.. mohon sharingnya, apakah begitu sekali melanggar langsung dikenakan tilang
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih untuk tidak melakukan SPAM
Baca juga artikel menarik yang lainnya di :
http://veiledveiled.blogspot.com/